Anggota Komisi III DPR Soroti Temuan KPAI: 44 Persen Daycare di Indonesia Ilegal
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyoroti laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, ia meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
"Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada," ujar Didik dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan, berdasarkan data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia.
“Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
"Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Korea Masters 2024: Daniel/Fikri dan Sabar/Reza Amankan Tiket ke 16 Besar
-
Rustini Muhaimin Minta Pengurus HMT Jabar Bersatu Menangkan Acep-Gita
-
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Gunakan Hampir 70 Persen Gaji untuk Judi Online
-
Menko Pemberdayaan Masyarakat Koordinasi dengan Bapenas Percepat Data Tunggal Kesejahteraan Sosial
-
Soal Over Capacity Rutan, Komisi XIII DPR Nunggu Solusi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan